Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Pasuruan, menyerahkan santunan klaim kematian kepada ahli waris RT/RW di Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (17/3/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Pasuruan, Ketua DPRD Kab Pasuruan, Ketua Komisi I DPRD Kab Pasuruan, Asisten 1, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pasuruan, dan seluruh Camat di Kabupaten Pasuruan, serta 148 Kepala Desa se-Kabupaten Pasuruan.
Penyerahan santunan kematian senilai RP 42 juta itu, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pasuruan, Gus Irsyad di Auditorium Mpu Sindok Gedung Maslahat, Raci Kabupaten Pasuruan kepada 3 ahli waris RT/RW Kab Pasuruan yakni Bapak Kadir dari RT RW Desa Alas Tlogo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, Ponari dari RT RW Desa Wrati, Kejayan Kabupaten Pasuruan, Achmad Qusyairi dari RT RW Desa Tambak Lekok Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
Bupati Pasuruan, Irsyad menyampaikan, santunan merupakan bentuk kepedulian bahwa pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat, dimana mereka yang mendapatkan resiko dalam bekerja akan mendapatkan santunan, melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada seluruh Kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menjamin Perlindungan kepada Pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, beliau berharap kepada semua Pekerja, Kepala Desa, Aparat Desa, BPD, Bumdes dan kader-kader Desa untuk dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK,
“Jadi ahli waris yang ditinggalkan mempunyai harapan untuk melanjutkan hidupnya dan berharap santunan ini dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh ahli waris,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah-langkah strategis yang sudah diambil oleh pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan dalam hal pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Hal Ini menjadi bentuk komitmen dan keseriusan dari pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada seluruh tenaga kerja,” ujarnya pula.
Dukungan itu lanjutnya, menjadi pemicu BPJS Ketenagakerjaan untuk terus aktif memberikan informasi dan pemahaman terkait manfaat dari Program BPJS Ketenagakerjaan. Diantarannya apabila terjadi kecelakaan kerja, pekerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian Rp 42 Juta serta beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris dari TK sampai Perguruan Tinggi senilai maksimal Rp 174 Juta.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki mengatakan santunan jaminan kematian yang diserahkan kepada peserta BPJAMSOSTEK tersebut adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihaknya.
Diharapkan dengan adanya santunan Jaminan Kematian ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Pasuruan, yang sejalan dengan kampanye BPJS Ketenagakerjaan yang berbunyi “ Kerja Keras, Bebas Cemas,” pungkasnya. (day/*)