Pasuruan (WartaBromo.com) – Menjalankan ibadah tentu tak boleh asal-asalan, apalagi saat puasa Ramadan. Sebagai umat Muslim yang taat beribadah, tentu harus tahu macam-macam batalnya puasa agar ibadah menjadi maksimal.
Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib yang tidak hanya sekedar menahan lapar dan haus sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Akan tetapi juga menahan diri dari hawa nafsu serta perbuatan buruk yang dapat merusak puasa.
Namun, ada beberapa hal yang perlu Bolo perhatikan mengenai macam-macam batalnya puasa. Sebab, walau terdengar simple, ternyata sering kali dilalaikan.
Lantas, apa saja macam-macam batalnya puasa? Berikut dilansir dari berbagai sumber:
1. Mutah di Sengaja
Muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Berbeda dengan muntah yang tidak disengaja atau secara tiba-tiba hukum puasanya tetap sah.
Perlu dipahami, jika seseorang muntah tanpa sengaja kemudian menelan kembali muntahannya dengan sengaja, maka puasa yang tengah dilakukan dinyatakan batal.
2. Keluar Air Mani
Keluarnya air mani yang dilakukan karena sebab onani ataupun bermesraan dengan lawan jenis tanpa berhubungan badan tetapi keluar air mani, maka dapat membatalkan puasa.
Namun berbeda dengan seseorang yang mimpi basah saat tengah melakukan puasa. Dalam kasus tersebut puasanya tetap sah dan diwajibkan segera melakukan mandi besar.
3. Melakukan Kegiatan yang Membatalkan Puasa
Seperti halnya, seseorang yang mengadu domba, riya, berbicara kotor dan membuat sumpah palsu adalah bagian dari kegiatan yang membatalkan puasa.
Selain puasanya yang tengah dilakukan tidam sah, perilaku yang dilakukan orang tersebut juga ikut menghilangkan pahala puasa sehingga puasa yang dilakukannya menjadi sia-sia.
4. Berjimak
Melakukan hubungan seksual saat tengah melakukan ibadah puasa bersama pasangan yang dilakukan secara sadar akan membatalkan puasa.
Bahkan perkara tersebut terdapat ketentuan khusus. Bagi orang yang melakukan hubungan seksual akan dikenakan denda atau kafarat atas perbuatannya.
5. Gila atau Hilang Akal
Salah satu syarat wajib puasa adalah berakal dan tidak gila. Jika, seseorang mengalami kondisi gila atau hilang akal ketika menjalani ibadah puasa maka hukum puasanya tidak sah.
Dirinya diperbolehkan puasa dengan mengqadha pada hari lain jika telah sadar dan sembuh dari penyakit gila tersebut.
Setelah menyimak uraian mengenai macam-macam batalnya puasa di atas, apaka Bolo Warmo sudah tahu dan paham? (tra/trj)