Yuk, Pahami Unsur-unsur Asuransi Agar Memudahkan Proses Klaim!

1821

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kini asuransi semakin banyak dimanfaatkan orang untuk merencanakan keuangan jangka panjang. Meski begitu, kebanyakan tak cukup paham mengenai unsur-unsur asuransi sebagai pengetahuan lebih lanjut.

Nah, apa pentingnya mengetahui unsur-unsur asuransi? Tak lain agar memudahkan seseorang saat proses administrasi termasuk proses klaim nantinya.

Daripada bertanya-tanya soal macam unsur asuransi, simak ulasan berikut yang dilansir dari berbagai sumber:

1. Insured (Pihak Tertanggung)

Unsur yang pertama ini adalah seseorang atau badan atau organisasi yang berjanji untuk membayar sejumlah uang (premi) kepada pihak penanggung.

Pembayaran ini bisa dilakukan secara berturut-turut (diangsur) atau sekaligus tunai. Dengan membayar premi ini maka pihak insured akan mendapatkan hak mendapatkan klaim asuransi.

2. Insure (Pihak Penanggung)

unsur yang kedua ini adalah badan atau lembaga, atau organisasi tertentu yang dalam skema perjanjian akan membayarkan sejumlah uang. Bisa juga disebut dengan uang santunan atau penggantian.

Hak insure adalah mendapatkan pembayaran premi. Sedangkan kewajibannya adalah membayar sejumlah uang sesuai klaim yang ada dalam skema perjanjian.

3. Objek Asuransi

Unsur-unsur asuransi yang ketiga ini meliputi beberapa hal diantaranya benda, beserta hak dan atau kepentingan yang melekat pada benda tersebut.

Selain itu, hal yang terkait dengan nyawa, bagian tubuh (termasuk kesehatan) serta yang termasuk dalam objek asuransi sesuai dengan yang dijanjikan pihak insure (uang pensiun, pendapatan bulanan serta lainnya).

4. Peristiwa Asuransi

Secara definitif unsur keempat ini bisa dijabarkan sebagai satu peristiwa tidak pasti (evenement). Adapun unsur ini mengancam objek asuransi, dan didalamnya terjadi persetujuan antara pihak insure dan insured.

5. Masa Tunggu

Banyak orang berpikir asuransi bisa langsung dipakai, misalnya bila mendaftar hari ini maka besok bila ada kecelakaan akan terganti oleh asuransi.

Hal tersebut keliru karena dalam asuransi, ada yang dikenal dengan masa tunggu. Secara sederhana, ada periode waktu sebelum asuransi tersebut bisa benar-benar menjamin pihak insured. (trj)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.