Pasuruan (wartabromo) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berupaya mengejar impian untuk mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) nya.
Mimpi tersebut diwujudkan oleh Pemerintah daerah melalui pihak Inspektorat yang terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap organisasi dan tata kerja, pengelolaan keuangan daerah, pembinaan aparatur dan administrasi kepegawaian, serta pengelolaan barang daerah.
Pemberlakukan early warning system atau sistem peringatan dini terhadap SKPD bermasalah terus dilakukan menyusul masih ditemukannya kesalahan pengelolaan administrasi keuangan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.
“Khusus anggaran DAK, BPK masih menemukan kesalahan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Oleh karenanya, berdasarkan tindak lanjut BPK, maka kita langsung tanggap dengan menerapkan early warning system,” ujar Dwitono Minahanto, Inspektur Kabupaten Pasuruan pada wartabromo.
Menurutnya, untuk tahun ini, pihaknya menerjunkan sebanyak 15 orang petugas yang terdiri atas penanggung jawab, pengendali teknis, ketua tim dan anggota yang bertugas melakukan pemeriksaan secara bertahap mulai dari pemeriksaan terhadap UPT hingga kecamatan pada bulan Januari sampai Mei 2014 serta pemeriksaan SKPD pada bulan Juni sampai Desember termasuk memonitor dana bantuan sosial dan ADD (Anggaran Dana Desa), monitoring fisik proyek, penanganan kasus pengaduan (indisipliner, perceraian) hingga laporan penyimpangan keuangan.
“Tahun 2014 ini kita harus bisa meraih minimal predikat WTP dari BPK,”ujar Dwitono.
Menurutnya, dalam melakukan pemeriksaan, pihaknya selalu mengacu kepada sejumlah aturan, seperti Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Daerah, PP Nomor 28 tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah, Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 13 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 56 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, serta Program Kerja Pemeriksaan Tahunan Inspektorat Kabupaten Pasuruan.
Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) setiap tahun anggaran. Kabupaten Pasuruan sendiri selama ini masih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK. (eml/yog)