Jakarta (WartaBromo.com) – Sebuah fakta menarik terungkap dalam sidang kasus jual beli sabu-sabu yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra.
Pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jum’at, (17/02/2023) lalu, Syamsul Ma’arif alias Arif membeberkan isi pesan WhatsApp antara eks Kapolres Bukittinggi AKBP. Doddy Prawiranegara dengan Teddy Minahasa.
Kepada Hakim, Arif mengatakan sebelumnya ia diminta untuk menukarkan lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas di rumah dinas Doddy yang kala itu menjabat Kapolres Bukittinggi pada (14/06/2022).
“Setelah saya ambil lima bungkus dari ruang kapolres, saya bawa ke rumah dinas,” ujar Arif kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, (17/02/2023), seperti dikutip dari tempo.co.id
Lima bungkus sabu yang diambil tersebut kemudian ditukarkan dengan lima kilogram tawas yang sebelumnya sudah dibeli secara online seharga Rp150 ribu.
Dalam persidangan itu, Arif juga mengakui sempat membaca isi pesan WhatsApp antara Teddy dengan Doddy di smartphone milik Doddy. Intinya, Teddy mengingatkan untuk menukar sabu itu dengan tawas.
“Ada kata-kata yang saya ingat ‘Mainkan ya Mas’. Ada balasan dari Pak Doddy ‘siap jenderal’ 10. Itu saya baca,” kata Arif saat mengingat isi percakapan WA itu. (trs/trj/asd)