Kraksaan (WartaBromo.com) – Ketua LSM, Agus Jalaluddin alias Agus Cukil dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo atas kasus narkoba.
Sidang dengan agenda tuntutan itu digelar Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada Senin (20/2/23) lalu. Oleh JPU, pria 44 tahun itu, didakwa melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ada beberapa hal dari terdakwa yang dinilai memberatkan oleh JPU. Di antaranya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana peredaran narkotika dan obat gelap.
Kemudian, perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi bangsa. Selain itu, terdakwa juga sudah pernah dihukum sebelumnya.
“Terdakwa kami tuntut hukuman selama 12 tahun penjara dan subsider 6 bulan penjara,” kata Widhi Jatmiko selaku JPU.
Mashuda, penasihat hukum (PH) terdakwa asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan itu, berencana mengajukan pledoi (pembelaan) pada Selasa (21/2/23) mendatang.
“Intinya kami akan mengajukan sekaligus pembacaan pledoi nanti,” ujar Mashuda.
Ia membenarkan jika terdakwa pernah dihukum sebelumnya. Yakni dalam kasus penipuan. Namun, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, yaitu terdakwa bersikap sopan saat persidangan.
“Dan terdakwa mengakui bersalah serta menyesali perbuatannya,” ujar PH dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Kraksaan itu.
Persidangan dengan pembacaan putusan di prediksi akan dilaksanakan pada Kamis (23/2/23). (cho/saw/asd)