Pasuruan (WartaBromo.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya, memutus politisi PKB, Sugiarto bebas dari segala tuntutan hukum dan dikeluarkan dari tahanan. Sugiarto pun kini sudah kembali ngantor di kantor dewan.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pasuruan, Toyib mengungkapkan, usai menerima salinan putusan Sugiarto, BK langsung melakukan kajian.
BK juga berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Timur. Hasilnya BK mengeluarkan rekomendasi untuk mengaktifkan kembali Sugiarto sebagai anggota DPRD berikut hak-haknya.
Rekomendasi dari BK itu selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna internal DPRD yang telah digelar pada Senin (13/02/2023) kemarin.
“Surat pemberhentian sementara yang sebelumnya sudah dicabut,” kata Toyib, Rabu (15/02/2023).
Kejaksaan sendiri saat ini tengah menempuh upaya hukum kasasi. Menurut Toyib, pihaknya akan menghormati apapun putusan hukum nanti. Yang jelas, saat ini, dasar rekomendasi BK adalah putusan peradilan tingkat pertama.
Sebagaimana diketahui, Sugiarto bersama Budi Priyanto, Eko Wahyudi, dan Hilmy Yuliardi, divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan.
Selain mereka, majelis hakim juga memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa lainnya yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya. (tof/yog)