Plafon Pendopo Bugul Lor Ambruk hingga Terdakwa Kasus Santri Terbakar Divonis 5 Tahun Penjara | Koran Online 3 Feb

112
Plafon Pendopo Kelurahan Bugul Lor Ambruk

Beragam peristiwa kami sajikan pada 2 Februari melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Jumat (03/02/2023). Mulai Plafon Pendopo Bugul Lor Ambruk hingga Terdakwa Kasus Santri Terbakar Divonis 5 Tahun Penjara:

1. Pick Up Tercebur Sungai Bondoyudo, Satu Penumpang Tewas

Jatiroto (WartaBromo.com) – Sebuah pick up tercebur ke dalam sungai Bondoyudo setelah mengalami pecah ban, Rabu, (1/2/2023) malam. Satu penumpang tewas pada kecelakaan ini.

Kanit Laka Lantas Polres Lumajang, Ipda Loni Roy mengatakan kecelakaan bermula saat pick up Isuzu Traga mengangkut buah rambutan dari Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan sedang. Pick up ini kemudian mengalami pecah ban sehingga kendaraan oleng dan masuk sungai yang berada di sisi kiri badan jalan. Simak Selengkapnya.

2. Plafon Pendopo Kelurahan Bugul Lor Ambruk

Pasuruan (WartaBromo.com) – Plafon pendopo kantor Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ambruk. Beruntung tak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Lurah Bugul Lor, Riela Machfida mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (02/02/2023) pagi pukul 07.00 WIB. Simak Selengkapnya.

3. Hujan Deras dan Pasang Air Laut, Ratusan KK di Kampung Dok Kebanjiran  

Mayangan (WartaBromo.com) – Hujan deras yang melanda kawasan Probolinggo kemarin membuat sejumlah daerah tergenang banjir. Terparah adalah Kampung Dok di Mayangan.

Sedikitnya 202 KK tergenang banjir. Meliputi rumah-rumah warga di RT001, RT002 – RW6. “Genangan air sekitar 50 sentimeter,” kata Camat Mayangan, Agus Dwiwantoro, Kamis (02/02/2023). Simak Selengkapnya.

4. Terdakwa Kasus Santri Terbakar di Pandaan Divonis 5 Tahun Penjara

Pasuruan (WartaBromo.com) – Terdakwa kasus terbakarnya santri di Ponpes Pandaan, Kabupaten Pasuruan divonis bersalah. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil tersebut, MHM (16) dijatuhi hukuman penjara 5 tahun oleh majelis hakim.

Jemmy Sandra, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan menjelaskan, majelis hakim PN Bangil menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI tentang Perlindungan Anak. Santri senior tersebut terbukti melakukan penganiayaan kepada korban INF (14) hingga meninggal dunia. Simak Selengkapnya.

5. Mengenang LAPAN Pasuruan : Satu-Satunya Stasiun di Indonesia yang Jadi Anggota SILSO

Gempol (WartaBromo.com) – Kantor LAPAN Pasuruan atau yang kini disebut BRIN Pasuruan ditutup. Kantor ini satu-satunya stasiun di Indonesia yang menjadi anggota Sunspot Index and Long-term Solar Observations (SILSO).

Pada September tahun 1983, instalasi LAPAN di Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diresmikan dengan nama Stasiun Peluncuran Balon Stratosfer. Simak Selengkapnya.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.