Sukorejo (wartabromo) – Kecintaan warga Desa Suwayuwo terhadap Kepala Desanya, Abdul Mudjib kian terlihat. Meski Pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 62 juta.
Namun, warga dan pendukungnya terus menunjukkan rasa simpatiknya. ‘Koin Keadilan Peduli Lurahe’ yang digalang oleh warga selama seminggu untuk Kades yang terjerat kasus dana ADD tersebut akhirnya terkumpul sebesar Rp. 154 Juta.
Bantuan warga tersebut kebanyakan berbentuk koin dengan nominal pecahan Rp 500 dan Rp 1000 yang rencananya akan diserahkan oleh warga sebesar Rp.112 juta ke Kantor Kejari Bangil, Senin (12/5/2014).
Menurut salah seorang penggagas Koin Keadilan Peduli Lurahe, Nasrub antusiasme dan rasa simpatik warga Desa Suwayuwo terhadap Kepala Desanya sangat besar sehingga dalam kurun waktu 1 minggu sudah terkumpul dana sebesar Rp.154 juta.
“Semua itu murni dari sumbangan warga,”terang Nasrub saat ditemui wartabromo, Minggu (11/5/2014) malam.
Menurutnya, selian akan diserahkan kepada pihak Kejari Bangil sebagai bentuk pengembalian kerugian negara yang dimaksud oleh pengadilan. Warga juga berencana menggunakan uang tersebut untuk penjemputan kedatangan Abdul Mujib saat keluar dari penjara nanti.
“Untuk penjemputan dan juga selametan Desa,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan wartabromo, menjelang aksi penyerahan uangĀ ‘koin peduli lurahe’ puluhan warga Desa Suwayuwo, malam ini juga menggelar istighosah di jalan Budi Utomo Dusun Klanting Desa setempat. Selain dihadiri oleh seluruh warga, acara yang menghadirkan penceramah Ustad Haji Amanu iniĀ juga dihadiri oleh seluruh perangkat desa setempat serta mendapatkan penjagaan ketat dari pihak petugas dari Polsek Sukorejo. (gnr/yog)