Pasuruan (WartaBromo.com) – BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan bersama-sama dengan DPMD Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan sosialisasi Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Kegiatan ini mengundang 69 Bumdes dan 17 Bumdesma yang sudah berbadan Hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Acara ini dihadiri oleh para pengurus dan seluruh anggota Forkom BUMDesma termasuk di dalamnya Direktur dan pengurus BUMDesa dan BUMDesma Kecamatan se-Kabupaten Pasuruan pada hari Rabu (25/01/2023).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah Undang – undang untuk menyelenggarakan 5 Program.
Adapun diantarannya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat melalui program ini, wajib diikuti setiap pekerja berdasarkan undang-undang.
Tidak hanya bagi pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga bagi pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
Selain itu, Trioki menjelaskan banyak manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya, perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.
Selain itu, jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah.
Apabila peserta mengalami kecacatan juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW), yaitu pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.
Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan.
Dan juga ada beasiswa untuk 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi yang total maksimalnya Rp 174 juta.
Namun, apabila peserta meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, santunan yang diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.
“Karena itu kami berharap pada seluruh Badan Usaha termasuk BUMDesma di Kabupaten Pasuruan ini untuk segera daftar BPJAMSOSTEK. Karena hal Ini sangat penting, guna menghindari resiko sosial ekonomi,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaen Pasuruan, yang diwakili oleh Nurul Qurfianingsih selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa juga sangat antusias untuk mendorong seluruh Bumdesma dapat mengikuti Program – program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sosialisasi ini BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan juga menyerahkan santunan klaim Jaminan Kematian kepada ahli waris peserta Agen Perisai Bumdesma Wahana Sejahtera Kecamatan Kraton senilai Rp 42 Juta Rupiah.
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pasuruan, yang diwakili oleh Nurul selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa.
Selain itu, ada penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek kepada BUMDes dan BUMDesma yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, BPJS Ketemagakerjaan Pasuruan mengajak Pengurus Bumdes dan Bumdesma untuk menjadi Agen Perisai BPJamsostek.
Trioki juga menambahkan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) adalah agen yang bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasikan, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakat terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan. (day/*)