Pasuruan (WartaBromo.com) – Tiga PNS Pemkot Pasuruan yang terlibat kasus korupsi jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan divonis bebas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka bisa kembali berdinas asalkan harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ketiganya adalah staf Kecamatan Gadingrejo, Eko Wahyudi; Lurah Gadingrejo, Budi Priyanto; staf Kelurahan Gadingrejo, Hilmy Yuliardi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto mengungkapkan, saat terjerat kasus hukum, pemkot mengambil langkah dengan memberhentikan mereka sementara.
Usai diputus bebas dari segala tuntutan hukum, mereka harus melapor ke kepala daerah secara resmi dengan memberi salinan putusan yang sudah diterima.
“Kemudian kita kaji lebih dahulu, baru kita bawa ke BKN kalau syarat-syarat sudah dicukupi,” kata Supriyanto, Selasa (10/01/2023).
BKN nantinya akan memberikan persetujuan teknis kepada pemkot. Dokumen persetujuan teknis inilah yang akan menjadi dasar mengaktifkan kembali ketiga PNS tersebut.
Namun begitu, menurut Supriyanto, pemkot tidak akan serta merta langsung mengembalikan status PNS untuk ketiganya, mengingat putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
“Artinya harus benar-benar sudah inkracht dulu. Kalau belum inkracht tidak bisa diproses,” imbuh Supriyanto.
Seperti diketahui, kasus korupsi JLU Kota Pasuruan menyeret tiga PNS Pemkot Pasuruan yakni Eko Wahyudi, Budi Priyanto, Hilmy Yuliardi, dan seorang Anggota DPRD Kota Pasuruan, Sugiarto.
Pada sidang pembacaan putusan yang digelar Pengadilan Tipikor, Surabaya, pada Jumat (06/01/2023) lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dari segala tuntutan hukum kepada empat terdakwa dan memerintahkan agar empat terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak empat terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. (tof/asd)