Pasuruan (WartaBromo.com) – Pedagang di pasar tradisional Kota Pasuruan mengeluhkan tarif retribusi naik. Mereka menilai kenaikan mencapai dua kali lipat itu terlalu tinggi.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Pasuruan, Husni membeberkan, naiknya retribusi berlaku sejak Januari tahun 2023 ini. Hanya saja, penerapan tarif baru dilakukan tanpa sosialisasi yang seharusnya diterima pedagang.
“Kedua, besaran retribusi naik dua kali lipat dari yang lama. Kita belum menerima sosialisasi sama sekali,” kata Husni, Rabu (04/01/2023).
Pedagang di pasar membayar retribusi dengan dua cara. Ada yang membayar setiap bulan, ada yang setiap hari. Besaran tarifnya pun variatif, tergantung jenis bangunan atau sarana yang digunakan pedagang.
Husni mencontohkan, misalnya, ada pedagang yang sebelumnya membayar retribusi Rp500 per hari menjadi Rp1.000 per hari, kemudian Rp2.500 per hari menjadi Rp5.000 per hari.
Menurut Husni, kenaikan tarif yang ditetapkan saat ini tidak sesuai dengan fasilitas yang didapat, misalnya sarana dan prasarana pasar. Selain itu, kondisi pasar dalam beberapa waktu belakangan sepi, sehingga penentuan tarif baru ini dirasa memberatkan.
“Sekarang bayangkan kami di pasar besar kita buka pagi, jam 11 siang pulang. Bukan karena dagangan kami habis, tapi memang sepi,” ujar Husni.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan, Yanuar Afriansyah mengatakan, kenaikan tarif itu berdasar Perwali Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.
Selain itu, pihaknya berencana segera melakukan sosialisasi resmi secara bertahap kepada pedagang.
“Kami juga masih akan berkoordinasi dengan badan pendapatan daerah,” kata Yanuar. (tof/ono)