Pasuruan (WartaBromo.com) – Putusan kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dengan terdakwa Andrias Tanudjaja (AT) jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Atas putusan ini jaksa mengajukan banding.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengungkapkan, tim jaksa penuntut umum (JPU) keberatan dengan putusan hakim.
Menurut Jemmy, putusan yang dijatuhkan hakim 2/3 di bawah tuntutan JPU. Padahal, AT sudah jelas dinyatakan secara sah terbukti bersalah melakukan penambangan ilegal.
Selain itu, Jaksa menilai hakim tidak mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa yang merusak lingkungan.
“Kami mempertimbangkan, putusan belum memenuhi rasa keadilan. Kami mengajukan banding,” kata Jemmy, Rabu (21/12/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap AT serta hukuman denda sebesar Rp25 miliar subsider 3 bulan kurungan badan.
Majelis hakim menyatakan, AT bersalah telah melanggar pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada AT dan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp75 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. (tof/may/asd)