Probolinggo (wartabromo)– Pemkab Probolinggo belum berani mengambil sanksi terhadap MDR (41), Kepala Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan yang tertangkap basah mengoplos tabung elpiji bersubsidi. Mengapa?
“Kami masih belum mengambil keputusan (pemecatan) terkait hal itu,” kata Kabag Pemerintahan Pemkab Probolinggo, Saiful Efendi Senin (5/5/2014).
Menurutnya, sebelum mengambil tindakan, Pemkab akan mengkaji kasus yang menimpa MDR, terutama dari sisi UU Desa tahun 2014 serta perda yang berlaku.
“Kami akan melakukan kajian dulu, kalau sudah selesai, kami akan melaporkan ke bupati. Nanti beliau yang memutuskan,” ujarnya.
Pemkab sendiri telah menunjuk pejabat sementara untuk memimpin desa selama MDR mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum. Hal itu dilakukan agar pelayanan desa tidak terganggu.
Sebelumnya, Tim Buru Sergap Polres Probolinggo mencokok MDR saat melakukan pengoplosan elpiji di rumahnya. MGR dibekuk bersama 3 teman yang membantunya, BDR (32), ASR (25) dan MAN (20).
Kades yang baru dilantik beberapa bulan yang lalu itu diduga telah melakukan pemindahan isi tabung elpiji 12 kg ke tabung 3 kg. Praktek tersebut diduga telah dilakukan sejak awal Nopember 2013 lalu. (rhd/fyd)