Kejayan (wartabromo) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan akhirnya memilih untuk menghentikan sementara proses rekapitulasi ulang 6 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan setelah banyak protes yang dilakukan oleh sejumlah saksi di beberapa Kecamatan.
“Kegiatan proses rekapitulasi silahkan dihentikan, ” ujar Divisi Teknis KPU Pasuruan, Insan Qoriawan melalui pengeras suara tepat sekitar pukul 22.30 wib.
Menurutnya, proses penghentian tersebut bersifat sementara untuk kemudian dilanjutkan besok pagi dimulai sekitar pukul 08.00 Wib.
“Setelah ini kami berembuk untuk mengatur segala permasalahan malam ini,” tambah Insan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane saat dikonfirmasi mengatakan keputusan penghentian tersebut dilakukan lantaran situasi tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.
“Ada beberapa kendala di sini, lantaran teknisnya rekap banyak yang belum jelas. Kami minta KPU untuk koordinasi terlebih dahulu (terkait hitung rekap ulang) dengan partai politik, ” ujar Suryono.
Dijelaskannya, selama proses hitung rekap ulang dilakukan untuk 6 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan terdapat sejumlah masalah yang mencuat diantaranya perbedaan C1 plano dengan C1 lampiran di TPS 6 Desa Susukan Kecamatan Pohjentrek yang berujung penghentian serta ditemukannya surat suara DPR RI di TPS 1 Desa Kersikan Kecamatan Gondangwetan yang berpindah tempat.
Tak hanya itu, perbedaan form C1 plano dengan C1 juga terjadi di TPS 2 Desa Sidowayah untuk perolehan suara Partai Amanat Nasional.
“Kalau memang terbukti ada perbedaan antara C1 plano dengan C1 lampiran tentu akan kita hitung suara ulang. Yang jelas TPS di Pohjentrek, sepertinya hitung suara ulang,” tegas Suryono. (yog/yog)