Pasuruan (wartabromo) – Tiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) non aktif, terduga penerima suap caleg partai Gerindra Agustina Amprawati, diperiksa di Mapolresta Pasuruan, Jumat (2/5/2014). Mereka yakni Moch Taukhid (54), Akhmad Khumaidi (47) Imam Taufik (44).
“Diperiksa masih sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Bambang Sugeng.
Pemeriksaan ketiganya dilakukan di ruang berbeda di unit 1 Tipikor. Pemeriksaan dimulai sekitar, pukul 10.00 WIB.
“Baru tiga pertanyaan tadi, seputar identitas mereka. Untuk perkembangan. Lebih lanjut, langsung tanya ke kasat saja,” terang kuasa hukum ketiga saksi, Rully Syarif Hidayat.
Ia menuturkan, dirinya diminta menjadi kuasa hukum atau pengacara terhadap 4 orang oknum PPK yang diduga menerima suap dari caleg Gerindra, Agustina Amprawati.
Keempat oknum PPK tersebut yaitu, Ketua PPK Prigen Moch Taukhid (54), Ketua PPK Gempol Akhmad Khumaidi (47), Ketua PPK Purwosari Imam Taufik (44), Anggota PPK Endang Sutriani (45). Keempatnya, kini sudah dinonaktifkan.
“Pemeriksaa Endang Sutriani dilakukan besok pagi,” tambahnya.
Sementara itu, saksi terperiksa Moch Taukhid, dan Imam Taufik, saat dimintai keterangan usai melaksanakan sholat Jumat, enggan berkomentar. (fyd/fyd)