Tutur (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan menangkap seorang pria asal Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan lantaran menjual pupuk subsidi secara ilegal.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, tersangka bernama Aliyas ditangkap di wilayah Tutur pada Senin (14/11/2022).
Adhi membeberkan, berdasar hasil penyidikan, Aliyas menjual pupuk bersubsidi secara ilegal tersebut sejak tiga bulan terakhir.
“Pupuk-pupuk itu ia dapatkan dari seseorang berinisial M yang berada di luar Kabupaten Pasuruan,” kata Adhi, Kamis (17/11/2022).
Saat ditangkap di gudang pakan KPSP Setia Kawan, Kecamatan Tutur Senin lalu, polisi mendapati barang bukti berupa 24 sak pupuk urea bersubsidi dan satu unit mobil pikap bernopol N 8187 TL.
Aliyas membeli pupuk tersebut dengan harga Rp190 ribu lalu dijual kepada petani dengan harga Rp225 ribu. Kepada polisi, Aliyas mengaku melakukan hal tersebut untuk menambah penghasilannya.
Adhi menambahkan, Aliyas dijerat pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan juncto pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.
“Pelaku AS terbukti melakukan tindak pidana tanpa ijin memperjualbelikan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi,” ujar Adhi. (tof/yog)