Bangil (WartaBromo.com) – Halaman kantor Bea dan Cukai Pasuruan, siang tadi (16/11) lebih ramai dari biasanya. Semburan api terlihat membumbung tinggi. Api itu berasal dari wadah berisi jutaan batang rokok ilegal yang dibakar.
Ya, kantor Bea Cukai Pasuruan memang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan. BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada 2020 dan 2021 dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
“Untuk periode tahun 2020-2021, kami telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 169 kali. Dengan jumlah total barang hasil penindakan sebanyak 23.079.875 batang rokok, 1.800 botol MMEA berbagai merek dan 970.875 keping pita cukai ilegal,” ujar Hannan
Budiharto, Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan usai acara pemusnahan BMN.
Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Pasuruan telah berhasil mencegah peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 18.5 miliar lebih atau tepatnya Rp 18.598.007.238.
Kemudian, lanjut Hannan, BMN yang dimusnahkan saat ini merupakan kelanjutan dari penindakan periode 2020 dan 2021 lalu. Yakni, sebanyak 5.570.432 batang rokok jenis SKM. Kemudian 3.104 batang rokok jenis SKT. Lalu 17.200 batang rokok jenis SPM, 98 botol MMEA, dan 143 keping pita cukai ilegal dengan nilai barang sebesar Rp 5.708.650.240. Dan potensi kerugian negaranya mencapai Rp 3.589.111.855.
“Adapun BMN hasil penindakan lainnya periode 2020 dan 2021 telah dimusnahkan pada periode pemusnahan sebelumnya. Jadi hari ini termasuk pemusnahan BMN sisa dari pemusnahan sebelumnya pada dua periode tersebut,” tegasnya.
Acara pemusnahan BMN ini dilakukan dengan cara dibakar. Hal ini untuk memastikan bahwa rokok ilegal atau minuman keras (MMEA) ilegal serta BKC ilegal lainnya hancur dan tidak memiliki nilai ekonomis lagi. Pemusnahan BMN ini disaksikan para pejabat dan pengusaha rokok di Kabupaten Pasuruan.
Pembakaran secara simbolis dilakukan Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim 1, Padmoyo Tri Wikanto. Lalu Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Inf Nyarman dan pejabat lainnya.
“Kami mengapresiasi betul apa yang sudah dilakukan Bea Cukai Pasuruan. Sehingga, yang semua yang beredar di Kabupaten Pasuruan ini benar-benar semua legal. Sehingga, potensi penerimaan cukai kita yang terbesar di Indonesia tetap bisa dipertahankan,” ujar Bupati Irsyad Yusuf dalam sambutannya.
Sementara untuk tahun 2022, Bea Cukai Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 114 kali. Dengan jumlah keseluruhan sebanyak 11.955.698 batang rokok. Lalu, 2.730 MMEA berbagai merek. Dan 332.431 gram TIS (tembakau iris) dengan nilai barang sebesar Rp 13.857.648.205. “Dari penindakan tersebut telah dilakukan penyidikan sebanyak 3 kasus sampai dengan P21. Dan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp 9.518.223.772,” imbuh Hannan.
Jika dibandingkan antara penindakan pada 2020 – 2021 dibanding pada 2022, maka menurut Hannan ada penurunan tren kasus. Yang semula 169 kali, saat ini menurun 114 kali. “Justru ini bagus. Trennya menurun. Itu berarti kesadaran untuk melakukan perbuatan ilegal terhadap BKC semakin menurun,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 1, Padmoyo Tri Wikanto menilai Jawa Timur merupakan episentrum (pusat) perolehan cukai terbesar di Indonesia. Dari target perolehan cukai sebesar Rp 77 triliun, Pasuruan mampu berkontribusi dalam perolehan cukai terbesar pertama dengan Rp 67 triliun. “Dari dari jumlah perolehan cukai di Jawa Timur yang terbesar itu, Kabupaten Pasuruan yang paling besar. Sehingga Dana Bagi Hasil Cukainya juga terbesar,” cetus Padmoyo.
Pemusnahan BMN ini merupakan salah satu tindak lanjut atas kasus penindakan yang dilakukan Bea Cukai Pasuruan. Bea Cukai sendiri terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal. “Terima kasih atas kerjasama semua pihak. Kami banyak dibantu teman-teman dari Kejaksaan, Kepolisian, Satpol PP dan OPD lain dalam upaya memberantas rokok ilegal dan BKC ilegal lainnya,” imbuh Hannan menutup sambutannya. (day)