Serobot Tanah Desa, Bos Bengkel di Warungdowo Dihukum 5 Tahun Penjara

719

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus penyerobotan tanah kas desa (TKD) di Warungdowo Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan sudah diputus. Terdakwa akhirnya divonis hukuman 5 tahun penjara.

Pembacaan vonis ini disampaikan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor di Surabaya kepada terdakwa bernama Mochammad Romli pada Selasa (08/11/2022) lalu.

Menanggapi putusan ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menjelaskan, majelis hakim menyatakan bahwa Romli dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Romli dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Romli terbukti menyerobot lahan seluas 9000 m² yang sebagian merupakan TKD dan sebagian lagi milik PT KAI.

Tanah ribuan meter persegi tersebut, oleh Romli, digunakan untuk membuka bengkel. Namun selama 9 tahun, ia tidak pernah menyetorkan sewa ke kas desa.

“Terdakwa divonis hukuman 5 tahun penjara,” kata Jemmy, Kamis (10/11/2022).

Selain hukuman 5 tahun penjara, bos bengkel tersebut juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsidair kurungan 4 bulan penjara.

Tak hanya itu, Romli juga diwajibkan membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Apabila Romli tidak mampu membayar uang ganti rugi, maka asetnya akan disita, dan apabila aset yang disita tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

“Atas putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir,” imbuh Jemmy. (tof/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.