Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Kota Pasuruan tahun 2020 menyeret 7 tersangka. Mereka sebagian besar adalah ketua pokmas.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Merdhania Pravita mengungkapkan, ketujuh tersangka itu antara lain ASH, SYR, HM, RF, DML, ICW, dan SGM.
Dibeberkan Vita, sekitar bulan Mei tahun 2020, dibentuk 11 kelompok masyarakat di Kota Pasuruan untuk mengajukan anggaran dana hibah dari Pemprov Jatim. Seluruh administrasi pengajuan, mulai proposal, pembukaan rekening Bank Jatim, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan diurus oleh ASH.
Lalu pada bulan Desember tahun 2020, semua pokmas itu menerima dana hibah dari Pemprov Jatim dengan jumlah variatif, mulai Rp100 juta hingga Rp300 juta.
“Setiap pencairan di Bank Jatim, ASH ikut hadir dan sesaat setelah uang diambil oleh ketua pokmas, uang tersebut diserahkan kepada ASH dan dikelola ASH,” jelas Vita, Selasa (08/11/2022).
Setelah uang diserahkan kepada ASH, selanjutnya ASH membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan penggunaan anggaran dengan cara memalsukan nota, mark-up pembelian dan melakukan pembelian fiktif, serta pekerjaan tidak sesuai dengan RAB.
Vita menyebut, dari 11 ketua pokmas tersebut, 7 orang ditetapkan tersangka, 1 orang meninggal dunia, 2 tidak ditahan karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara, dan 1 orang masih dalam penyidikan karena mangkir dari panggilan penyidik. Kerugian negara akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
“Berkas telah dinyatakan lengkap pada tanggal 31 Oktober dan telah dilakukan pengiriman dan barang bukti atau tahap II pada tanggal 3 November,” ujar Vita. (tof/yog)