Prigen (WartaBromo.com) – Fakta mengejutkan terkuak dalam kasus perdagangan anak di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan. Para korban ternyata dihargai Rp700 ribu oleh tersangka.
AKP Adhi Putranto Utomo, Kasatreskrim Polres Pasuruan mengatakan, para korban dipaksa untuk melayani pria hidung belang, kedua korban juga hanya mendapat bagian upah sedikit. Sekali menemani pria hidung belang, para korban dijual dengan tarif Rp 700 ribu.
Dari uang Rp 700 ribu tersebut, sebanyak Rp50 ribu diantanya masuk ke kantong tersangka D selaku perekrut. Kemudian, Rp 30 ribu diantaranya diberikan ke tersangka KS selaku penjaga wisma.
Dan sisanya, dinikmati oleh RR (23) pemilik wisma atau mucikari tersebut. Sehingga korban hanya mendapat sekitar Rp 310 ribu atau kurang dari separuh tarif yang dipatok mucikari.
“Tersangka melakukan perbuatan itu untuk mendapatkan keuntungan dari korban. Kalau dilihat dari buku catatan bukan satu kali, tapi sudah cukup banyak transaksi,” kata Adhi, Senin (31/10/2022).
Sementara itu, dr Ugik Setyo Darmoko, perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT- PPA) Kabupaten Pasuruan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan psikologis kepada kedua korban. Pendampingan dilakukan hingga kondisi mental korban pulih dan bisa kembali beraktivitas di masyarakat.
“Kami beri pendampingan, pemeriksaan medis, visum dan sebagainya. Pendampingan dilakukan hingga traumatiknya hilang dan anak ini percaya diri lagi baru kita kembali ke orang tua, warga dan masyarakat,” tutur Ugik.
Diberitakan sebelumnya, Polisi berhasil menangkap sindikat perdagangan anak di bawah umur di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Para pelaku yang berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Pasuruan adalah RR (28), selaku pemilik wisma atau mami, KS (21) penjaga wisma dan D (17) yang bertugas sebagai mucikari atau yang menyalurkan korban untuk dijual ke laki-laki hidung belang. (don/yog)