Awal Ditawari Jadi LC, Korban Perdagangan Anak di Tretes Masih SMP

1231

Prigen (WartaBromo.com) – Tiga orang sindikat perdagangan anak di bawah umur berhasil diamankan Polres Pasuruan. Dari penangkapan tersebut, salah seorang masih duduk di bangku SMP.

Dari data yang didapatkan, dua remaja putri asal Kota Mojokerto yang jadi korban prostitusi perdagangan anak dibawah umur berinisial AR (13) dan NA (13).

Kedua korban dimanfaatkan oleh tiga tersangka itu ialah D (17), SA (23) alias RR (23), dan KS (21), mereka dikenal sebagai kelompok mucikari protitusi anak di bawah umur di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Cerita bermula saat para korban awalnya ditawari pekerjaan sebagai LC (Ladies Companion) atau pemandu karaoke di wisma di gang sono, kawasan Tretes, Kacamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Tak disangka-sangka, para korban malah diperjualbelikan sebagai PSK kepada pria hidung belang. Mirisnya lagi, yang berperan untuk merekrut para korban justru seorang remaja putri yang juga masih di bawah umur berinisial D (17) asal Kabupaten Mojokerto.

“Tersangka D (17) ini menghubungi para korban dibawah umur untuk dibujuk rayu jadi LC, tapi di wisma mereka diperjual belikan,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Senin (31/10/2022).

Diketahui para tersangka melakukan aksinya hanya ingin mencari keuntungan dari korban. Dari harga yang ditawarkan ke hidung belang, korban hanya mendapat separuhnya.

“Tersangka melakukan perbuatan itu untuk mendapatkan keuntungan dari korban. Kalau dilihat dari buku catatan bukan satu kali, tapi sudah cukup banyak transaksi,” ungkapnya.

Sementara itu, dr Ugik Setyo Darmoko, perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT- PPA) Kabupaten Pasuruan menyebut jika pihaknya sudah melakukan asesmen psikologi kepada kedua korban.

Hasilnya baik AR (13) dan NA (13) mengalami trauma psikis diduga akibat dijebak dan dipaksa menjadi PSK.

“Kami asesmen ada trauma dikarenakan bukan ada niatan dia melakukan itu, ini murni jebakan, tindak pidana, kami mendorong pelaku harus mendapat suatu hukuman,” kata Ugik. (don/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.