Pasuruan (WartaBromo) – Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan perlu terus menekan peredaran rokok illegal. Hal ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau atau rokok.
Nah, tagline “Gempur Rokok Ilegal” mulai digaungkan di beberapa titik desa di seluruh Kecamatan. Leading sector yang menangani sosialisasi dan penegakan perda ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja.
Satpol PP menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan sudah gencar melakukan sosialisasi sejak Agustus 2022 lalu. Sosialisasi yang dilakukan tentang Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kepada Masyarakat.
“Kegiatan yang kami lakukan adalah tatap muka terbatas dan dialog interaktif dengan masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP, Bakti Jati Permana didampingi Sekretaris, Nurul Hudayati.
Nurul menambahkan, tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat tentang peraturan-peraturan di bidang cukai. Harapannya agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai illegal, khususnya rokok illegal. “Sebaliknya, masyarakat juga diharapkan dapat memberikan informasi kepada Pemerintah melalui Satpol PP dan Bea Cukai jika menemukan adanya peredaran Barang Kena Cukai Ilegal khususnya Rokok Ilegal,” tegasnya.
Sosialisasi yang pernah dilakukan Satpol PP terjadi di tiga titik sekaligus. Yakni, di Desa Karangjati Anyar, Desa Karangmenggah Kecamatan Wonorejo dan Desa Randugong Kecamatan Kejayan. Jadwalnya pada 11 Agustus 2022.
Untuk sosialisi tersebut, Satpol PP sampai menerjunkan tiga tim gabungan. Setiap tim bergerak menuju lokasi masing-masing. Peserta yang hadir dari masyarakat pedagang / pengecer rokok, masyarakat setempat dan para perangkat desa setempat.
Dalam paparannya, Nurul dan petugas Bea Cukai mempresentasikan peraturan tentang cukai beserta sanksi hukumnya. Tim gabungan juga menjelaskan serta memberikan contoh langsung kepada masyarakat tentang karakteristik rokok ilegal. Apa saja itu?
Pertama, dilekati pita cukai palsu. Kedua, tidak dilekati pita cukai/rokok polos. Ketiga, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi. Keempat, dilekati pita cukai yang salah peruntukannya. Dan kelima, dilekati dengan pita cukai bekas, serta diberikan tata cara untuk mengenali karakteristik rokok illegal tersebut.
Seperti yang diketahui bahwa Satpol PP merupakan salah satu perangkat daerah pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang peruntukannya dipergunakan untuk membiayai program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
Program ini dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi, pembinaan masyarakat serta penyuluhan langsung kepada masyarakat serta kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran barang kena cukai illegal, khususnya peredaran rokok illegal di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. Kegiatan tersebut rencananya berlangsung Agutus sampai Oktober 2022. (day/*)