Pasuruan (WartaBromo.com) – Masih banyaknya pedagang yang menolak bayar sewa Plaza Bangil lama dan Plaza Untung Suropati, membuat Kejaksaan Negeri Bangil bereaksi keras.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangil, Ramdhanu Dwiyantoro menegaskan, untuk pedagang Plaza di Bangil yang menolak bayar sewa dari ruko yang telah ditempati, maka harus siap-siap berhadapan dengan hukum.
“Yang menolak membayar ketemu di Pengadilan saja. Baik di Pengadilan Tipikor maupun pengadilan negeri untuk urusan perdata,” tegas Kajari saat dihubungi Warta Bromo, kemarin.
Warning keras Kajari ini dilakukan, karena selama ini pihak kejaksaan juga sudah melakukan upaya persuasif di luar persoalan hukum. Pihaknya juga sudah melakukan upaya pemanggilan kepada beberapa pedagang yang menempati ruko milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan itu.
Namun, setelah ditunggu beberapa lama, ternyata masih banyak pedagang yang mbalelo. Mereka berdalih jika selama ini masih berpegangan pada klausul pasal pasal 4 ayat (2) surat perjanjian pembangunan pertokoan Bangil Plaza pada tahun 1990 (adendum 1991).
Dalam berita sebelumnya disebutkan oleh Disperindag sebagai leading sector Plaza, jika sampai Juli 2022 ini sudah ada setoran uang sewa dari pedagang sejumlah Rp 309 juta. Tepatnya Rp 309.057.683.
Pihak Disperindag sudah melakukan validasi data pedagang di dua plaza tersebut. Saat ini tercatat ada 438 ruko yang diminta melakukan kewajiban sewa ke Pemkab Pasuruan. Dari jumlah itu, Plaza Untung Suropati tercatat 260 pedagang. Dan plaza Bangil lama tercatat 178 pedagang.
Kemudian dari pedataan itu, yang mendantangani pernyataan menerima untuk pembayaran sewa di Plaza Unsur sebanyak 150 pedagang. Dan Plaza lama sebanyak 25 pedagang.
Lalu, yang menolak dari Plaza Unsur sebanyak 42 pedagang. Dan yang menolak dari Plaza Lama sebanyak 36 pedagang. “Untuk yang menolak, mereka ini tidak taat azas. Ini negara hukum. Semua ada aturan mainnya. Silahkan berdagang. Tidak ada yang larang. Tapi aturan negara wajib ditaati. Jangan mau menuntut hak saja,” tegas Kajari.
Selama ini, Kejari Bangil berhasil mengungkap kasus-kasus besar. Seperti kasus korupsi di PKIS Sekar Tanjung, Kasus TKD Bulusari Gempol, Kasus BOP Kemenag dan kasus kakap lainnya.
Ditanya soal dalih pedagang yang masih memegang salah satu klausul di pasal 4? Kajari menegaskan, semua itu tergantung dari ijin Pemkab. Kalau tidak ada intruksi dari Pemkab, maka itu berarti ada kewajiban pedagang untuk membayar sewa ruko plaza itu. “Itu kan tanah dan bangunan milik Pemkab. Jadi siapa yang menempati ya harus menunaikan kewajibannya untuk bayar sewa,” cetusnya. (day)