Grati (WartaBromo.com) – Kepala Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, ditahan polisi. Ia terjerat kasus penipuan.
Kepala desa tersebut bernama Yuslimu. Oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Yuslimu ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Pasuruan Kota pada Rabu (24/08/2022).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, Yuslimu dilaporkan oleh warga Ranuklindungan bernama Pujo Adi Mawanto (55).
“Modusnya, tersangka ini mengaku bisa memasukkan anak pelapor masuk Satpol PP dengan membayar sejumlah uang,” kata Bima, Kamis (25/08/2022).
Hal itu terjadi pada bulan Juli tahun 2014. Yuslimu menawarkan lowongan pekerjaan menjadi Satpol PP Kabupaten Pasuruan kepada anak Pujo yang bernama Asfi Fitriah (27) dengan membayar sejumlah uang.
Pujo yang percaya kemudian mengiyakan tawaran tersebut. Ia memberikan uang kepada Yuslimu sebanyak tiga kali. Pertama pada Agustus tahun 2014 sebesar Rp2 juta.
Kedua pada bulan November tahun 2014 kembali menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Kemudian masih di bulan yang sama, Pujo kembali menyerahkan uang Rp5 juta.
Pekerjaan yang dijanjikan Yuslimu tak kunjung terwujud hingga satu tahun. Pada tahun 2015, Pujo menagih janji Yuslimu, tetapi Yuslimu hanya terus menjanjikan tanpa pernah terwujud.
Pujo akhirnya melaporkan Yuslimu ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan tindak pidana penipuan pada bulan Juni tahun 2022 kemarin. Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Yuslimu pada Selasa (23/08/2022).
“Kami jerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,” imbuh Bima. (tof/may)