Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait ayah tiri di Purwosari, Kabupaten Pasuruan yang diduga mencabuli anaknya.
Menurut polisi, hasil pemeriksaan terngkap bila pelaku sudah beraksi hingga 15 kali. “Sudah 15 kali tersangka melakukan hubungan badan dengan korban,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Sabtu (20/8/2022).
Korban HS (14) diketahui telah mengalami pencabulan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Dalam seminggu, korban bahkan mengalami pemerkosaan hingga lebih dari satu kali.
Aksi bejat pelaku juga selalu terulang di dalam bus sekolah yang dikemudikan oleh ayah tirinya tersebut
“Satu minggu tersangka bisa melakukan pemerkosaan hingga 3 kali,” jelasnya.
Namun, korban yang tertekan akhirnya buka suara. Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar setalah keluarga melaporkan aksi Rokhim kepada polisi
Diberitakan sebelumnya, MR (42) ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan pada Selasa (17/08/2022) karena diduga mencabuli anak tirinya. Aksi itu dilakukan tersangka di dalam bus sekolah. (don/asd)