Pasuruan (WartaBromo.com) – Ratusan narapidana (napi) Lapas IIB Pasuruan mendapat remisi kemerdekaan. Puluhan di antaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi itu dilaksanakan usai upacara bendera HUT RI ke-77 di Yon Zipur 10, Kota Pasuruan, pada Rabu (17/08/2022).
Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Kepala Lapas IIB Pasuruan, Yhoga Aditya Ruswanto menyerahkan remisi itu kepada perwakilan empat orang napi.
Yhoga mengungkapkan, pada tahun ini Lapas IIB mengusulkan 611 napi ke Kemenkumham untuk mendapatkan remisi dan semuanya disetujui.
“Mereka sudah memenuhi persyaratan seperti sudah menjalani pidana minimal 6 bulan lalu tidak pernah melakukan pelanggaran di lapas,” kata Yhoga.
Napi kasus narkotika mendominasi napi yang mendapat remisi yakni sebanyak 429 orang; napi kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 50 orang; napi kasus perlindungan anak sebanyak 27 anak.
Napi kasus skimming ATM di Kota Pasuruan, Victor Boychev Dimitrov, turut mendapatkan remisi, lalu napi kasus terorisme yang merupakan napi pindahan dari Lapas Gunungsindur, Cepi Kurniawan, juga mendapat remisi.
Remisi yang diperoleh pun variatif. Mulai hanya 1 bulan hingga 6 bulan. Yhoga melanjutkan, dari 611 napi yang mendapat remisi tersebut, sejumlah napi langsung bebas.
“10 napi murni mendapat remisi bebas dan hari ini segera pulang,” imbuh Yhoga..
Wali Kota Pasuruan, Gus Ipul berharap para napi yang bebas untuk bersemangat menata kehidupan yang baru. (tof/asd)