Pembunuhan di Panggungrejo: Korban Dihabisi Sepulang dari Masjid

3291
Moch. Ali, tersangka pembunuhan di Panggungrejo, Kota Pasuruan dikeler petugas. Foto: Amal Taufik.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menangkap Mokh Ali (29) pelaku pembunuhan di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Minggu (14/08/2022) lalu. Korban dihabisi sepulang dari masjid.

Hal disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota pada Selasa (16/08/2022).

Bima membeberkan, pada Minggu sore itu, Mokh Ali melihat korban yang bernama Saki (60) pergi ke Masjid Agung Al Anwar Kota Pasuruan dengan naik sepeda angin.

“Lalu pada malam hari pukul 19.00 WIB, tersangka pergi ke jalanan dekat lapangan yang tak jauh dari rumahnya,” kata Bima.

Tempat tersebut memang sepi. Mokh Ali ternyata juga telah mempersiapkan semuanya, termasuk membawa senjata tajam untuk menghabisi Saki.

Lalu pada pukul 19.30 WIB, Mokh Ali melihat Saki mengayuh sepeda dari arah selatan. Mokh Ali turun dari sepeda motor, menghadang Saki dan langsung menghabisinya.

Saki dihabisi dengan cara dipukul, ditusuk, disayat, dan ditendang. Usai puas menghabisi Saki, Mokh Ali kabur dan meninggalkan Saki yang tak sadarkan diri di lokasi.

Bima mengungkapkan, pada malam itu polisi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Tak sampai 24 jam, Mokh Ali diringkus di kebun yang tak jauh dari rumahnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, oleh polisi, Mokh Ali dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup,” imbuh Bima. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.