Pasuruan (WartaBromo.com) – Upaya pra peradilan yang ditempuh dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan membuahkan hasil. Oleh pengadilan, permohonan kedua tersangka dikabulkan melalui sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan pada Kamis (11/08/2022) pukul 14.00 WIB.
Dalam pembacaan putusannya, hakim tunggal Yuniar Yudha Himawan mengatakan bahwa PN Pasuruan mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan terhadap dua tersangka adalah tidak sah.
“Menyatakan tidak sah atas penahanan yang dilakukan termohon (kejari) terhadap pemohon (tersangka),” kata Yudha.
Hakim memerintahkan kejari untuk segera mengeluarkan dua tersangka tersebut dari rumah tahanan segera setelah putusan dibacakan. Kemudian memulihkan nama baik Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya.
Selain itu hakim juga memerintahkan kejari untuk mengembalikan uang sebesar Rp118.853.000 milik Christiana yang dititipkan ke Kejari Kota Pasuruan.
Sementara itu, kuasa hukum dua tersangka, Dani Harianto mengaku bersyukur permohonannya dikabulan dan dua kliennya bebas. Menurut Dani, dengan adanya putusan ini, maka kliennya tidak bisa diperiksa kembali kecuali jaksa menemukan bukti baru.
“Malam ini kami langsung jemput dua klien kami ke lapas,” kata Dani.
Seperti diketahui, kasus korupsi pengadaan lahan jalur lingkar utara (JLU) menyeret enam orang tersangka. Keenam tersangka itu sekarang ditahan di Lapas IIB Pasuruan dan Rutan Bangil.
Keenam tersangka ini antara lain adalah anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB, Sugiharto; staf Kecamatan Gadingrejo, Eko Wahyudi; Lurah Gadingrejo berinisial Budi Priyanto; Staf Kelurahan Gadingrejo berinisial Hilmi; serta dua orang lainnya yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya yang merupakan pemilik lahan yang mendapatkan ganti rugi. (tof/yog)