Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang tukang sapu berinisial M (43) ditangkap polisi setelah kepergok mencuri susu formula di mini market. Ia mengaku melakukan pencurian lantaran terdesak kondisi ekonomi.
M melakukan aksi mencuri susu formula itu di dua mini market yang berada di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Saat beraksi beberapa waktu lalu, ia kepergok pegawai mini market.
Setelah dipergoki pegawai mini market, M yang merupakan warga Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo itu, langsung dilaporkan ke Polsek Gadingrejo pada Rabu (03/08/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, M sempat menjalani pemeriksaan sebelum kemudian polisi akhirnya memutuskan menyelesaikan perkara ini melalui jalur restorative justice.
“Kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” kata Bima.
Berdasar hasil penyelidikan polisi, M mencuri susu formula di mini market satu kali setiap pekan. Saat ditangkap, itu merupakan aksi M yang keenam kalinya.
Bima menyebut, susu formula yang dicuri M tidak untuk dijual lagi dan memperkaya diri, melainkan untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang berusia 2 tahun. Ia mencuri setiap susu formula anaknya habis.
“Kami sudah melakukan pendalaman termasuk mendatangi keluarganya. Dan yang bersangkutan memang tergolong keluarga kurang mampu. Jadi memang mencuri untuk kebutuhan anaknya, bukan untuk dijual lagi,” kata Bima. (tof/yog)