Pajarakan (WartaBromo.com) – Demo mahasiswa menolak pengesahan RUU KUHP di depan Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo diwarnai kericuhan, Selasa (26/7/2022).
Kericuhan terjadi saat sejumlah mahasiswa melakukan pembakaran ban tepat di depan Wakil Ketua DPRD setempat, Lukman Hakim.
Pantauan wartabromo.com, puluhan Mahasiswa itu semburat berlarian karena dikejar oleh polisi yang bertugas. Mereka berlarian ke sisi utara jalan Pantura di ruas Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Gas air mata pun ditembakkan dari water canon yang disiagakan.
Tak berhenti sampai disitu, Petugas juga memburu sejumlah mahasiswa yang diduga sebagai provokator. Beberapa mahasiswa ditangkap dan dipegang oleh anggota polisi yang berpakaian preman. Mahasiswa lainnya membela kawannya sehingga saling pukul pun terjadi antara kedua belah pihak.
Selain membakar ban, masa juga melempari petugas yang berada di kantor DPRD dengan batu dan kerikil yang diambil dari pinggir jalan raya.
Menyadari aksi mulai tidak terkendali, petugas keamanan mencoba memenangkan massa. “Jangan jadi provokator, saya wakapolres bertugas menjaga keamanan di sini. Tenang,” kata Wakapolres Probolinggo Kompol Nur Halim.
Situasi kemudian terkendali untuk sesaat. Sejumlah kooordinator kemudian meminta peserta demo kembali ke lokasi. Mereka kemudian melanjutkan aksi.
Namun, tak lama berselang kericuhan kembali terjadi. Baku hantam antara mahasiswa dan polisi tak dapat dihindari. Sehingga Wakapolres Probolinggo memerintahkan anggotanya untuk mundur dan tidak terpancing aksi mahasiswa tersebut.
“Saya perintahkan, anggota maupun Sabhara, mundur. Jangan ada yang bergerah tanpa perintah saya, saya harap semuanya tenang,” paparnya.
Hingga berita ini ditulis, massa pengunjuk rasa masih bertahan di depan kantor dewan sembari menunggu sejumlah perwakilannya yang sedang berdiskusi dengan DPRD setempat di dalam gedung.
Aksi unjuk rasa mahasiswa ini menuntut agar Rancangan Undnag-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak diteruskan atau dibatalkan. Sebab, RUU tersebut dinilai mengebiri nilai-nilai demokrasi Indonesia (chow/saw/yog)