Soal Suap Caleg Gerindra Agustina, Ini Jawaban PPK

945

Surat perjanjian PPK-CalegKejayan (wartabromo) – Dilaporkan telah melakukan penipuan dan menerima uang suap senilai total sekitar Rp. 116 juta untuk menambah jumlah suara milik caleg DPRD Propinsi Jawa Timur asal Partai Gerindra bernama Agustina Amprawati, sejumlah Ketua PPK terlapor pun bersuara.

Ketua PPK Purwosari, Imam yang namanya tercatut dalam laporan yang disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Pasuruan membantah jika pihaknya telah melakukan perjanjian seperti yang ditunjukkan oleh pelapor untuk memenangkan apalagi menambah perolehan suara caleg asal Partai Gerindra tersebut.

Meski begitu, pihaknya tidak menampik jika pernah menerima uang senilai Rp. 7 Juta saat bertemu dengan caleg asal Partai Gerindra di salah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Purwosari.

“Kita tidak pernah melakukan perjanjian untuk menambah atau memenangkan calon asal Partai Gerindra tersebut. Tapi kita akui jika kita pernah bertemu dengan caleg itu (Agustina Amprawati, red), ” tutur Imam pada wartabromo, Minggu (20/4/2014).

Menurutnya, saat itu dirinya sempat diundang oleh koordinator Paguyuban PPK Kabupaten Pasuruan yang juga Ketua PPK Prigen non aktif bernama Tauhid ke salah satu rumah makan di Purwosari bersama sejumlah PPK lainnya serta dipertemukan dengan caleg DPRD Propinsi asal Partai Gerindra, Agustina Amprawati.

“Dia hanya menyampaikan minta diamankan suaranya, itu saja pak. Kita hanya tanda tangan kehadiran tidak ada perjanjian, pulangnya kita diberi (uang) itu saja,” terang pria yang mengaku lupa tanggal persisnya kejadian tersebut.

Senada dengan Imam, Ketua PPK Lekok, Lutfi yang namanya juga ikut dilaporkan oleh Agustina mengaku jika dirinya juga menerima sejumlah uang dari caleg tersebut. Namun, pria tersebut enggan untuk berkomentar lebih banyak. Hanya saja, ia mengaku pernah didatangi oleh Agustina ke rumahnya.

“Iya, sempat datang ke rumah,”aku pria yang enggan menyebutkan nominal uang yang diterimanya dari Agustina.

Meski menerima sejumlah uang, kedua PPK ini mengaku hanya menggunakan uang pemberian untuk pribadi dan tidak dibagikan kepada anggota PPK lainnya maupun untuk pengkondisian suara caleg asal Partai Gerindra tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Caleg DPR Propinsi Jawa Timur asal Partai Gerindra, Agustina Amprawati melaporkan 13 Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) di Kabupaten Pasuruan ke Panwaslu. Menurutnya, para ketua PPK tersebut menipunya lantaran sudah berjanji bisa memenangkannya dan siap mengganti rugi Rp 4 miliar jika gagal.

Agustina juga menunjukan selembar surat perjanjian tulis tangan yang berisi kesanggupan para ketua PPK. Surat perjanjian tersebut tertera tanda-tangan 11 Ketua PPK. Rp 77,5 juta mereka terima pada 17 Maret 2014 di Posko Pemenangan. Kemudian secara bertahab diterima perwakilan Ketua PPK dalam waktu yang berbeda sebelum hari pencoblosan. Berturut-turut Rp 25 juta, Rp 6 juta dan Rp 8 juta. Selain uang, pelapor juga memberikan sebuah motor Mega Pro pada salah satu Ketua PPK. (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.