Pasuruan (wartabromo.com) – Eks Camat Gadingrejo yang kini duduk sebagai Anggota DPRD F-PKB Kota Pasuruan, Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan atas dugaan korupsi pengadaan tanah untuk jalur lingkar utara (JLU).
Dalam keterangan singkatnya terhadap wartawan, Sugiarto menyatakan tidak bersalah bahkan sempat melakukan penolakan untuk menandatangani berita acara penahanan oleh Kejaksaan Kota Pasuruan.
“Saya tidak bersalah, “teriak Sugiarto singkat sebelum memasuki mobil tahanan Kejaksaan.
Mantan camat Gadingrejo itu sebelumnya diperiksa oleh Kejaksaan selama hampir 5 jam, sebelum akhirnya sekitar pukul 16.35 WIB dibawa ke Lapas Kelas II B Kota Pasuruan.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto membeberkan, Sugiarto diduga terlibat dalam kasus pengadaan tanah untuk jalur lingkar utara (JLU). Saat itu, Kata Wahyu, ia masih menjabat sebagai Camat Gadingrejo. Diduga Sugiarto bersekongkol dengan EW yang pada waktu itu adalah stafnya.
“S ini (Sugiarto) pada saat itu merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS),” kata Wahyu.
Modusnya, saat pengadaan tanah untuk JLU, Sugiarto membuat akta jual beli tanah padahal tanah tersebut sebenarnya tidak masuk dalam trase JLU. Akibatnya kerugian negara ditaksir sekitar Rp. 118 Juta.
Tersangka kami tahan hingga 20 hari ke depan,” pungkas Wahyu. (tof/yog)