Panwaslu Tak Serius Penjarakan Pelaku Money Politics?

813

Pasuruan (wartabromo) – Pada Kamis (10/4/2014), Panwaslu Kabupaten Pasuruan mengekspos puluhan bukti temuan money politics. Barangbukti tersebut diamankan pada masa tenang dan menjelang hari pencoblosan Pileg 2014.

Dari barang bukti yang diamankan, money politics dilakukan para caleg dari hampir seluruh partai. Namun hingga saat ini, belum ada satu kasuspun yang sudah masuk tahap penyidikan, alih-alih dimejahijaukan. Seriuskan Panwaslu menjerat para pelaku politik uang?

Para caleg yang melakukan money politics ini bisa terancam sanksi cukup berat. Jika terbukti melanggar pasal 301 ayat 2 juncto pasal 84 UU/8 tahun 2012, mereka bisa dipenjara 4 tahun dan bisa didiskualifikasi sebagai anggota legoslatif, jika terpilih.

Tentu saja sanksi tersebut cukup berat. Selain dinginnya jeruji penjara, para caleg yang terbukti melakukan politik uang akan mendapat hukuman psikologis dan sosial. Efeknya juga akan terasa, para caleg (dimasa mendatang) akan berpikir sekian kali untuk melakukan politik uang.

Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane, mengakui belum ada satu kasuspun yang masuk ranah penyidikan. Pihaknya menemui banyak kendala dalam proses penyelidikan kasus money politik. Namun ia membantah jika dinilai tidak serius. “Saking seriusnya sampai nggeblak (kesehatan drop),” tandasnya.

Suryono membeberkan hambatan yang dihadapi seperti banyaknya saksi yang mencabut laporannya karena derasnya tekanan dari caleg dan tim sukses yang bersangkkutan. Selain itu, ada juga terlapor yang mangkir dari panggilan.

Untuk yang mangkir, surat panggilanpun dilayangkan hingga mendatangi rumah masing-masing terlapor. Tapi hasilnya nihil. “Dua pelaku di Rembang dan Tosari meninggalkan rumahnya sehingga tidak bisa dimintai keterangan,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya berjanji tidak akan menyerah. “Kami tetap akan merapatkan masalah ini ke Gakumdu untuk tindak lanjut berikutnya,” pungkasnya.

Praktek money politics sangat masif dilakukan para caleg dalam Pileg 2014. Puluhan barang bukti politik uang diamankan Panwaslu Kabupaten Pasuruan selama masa tenang hingga pencoblosan, berupa amplop berisi uang yang ditempeli stiker caleg dengan jumlah bervariasi dari Rp 10 ribu hingga Rp 70 ribu. Terdapat juga pemberian uang yang ditempelkan dalam spesimen surat suara dan paket beras dan kaos yang dibagikan saat masa tenang.

Apakah akhirnya kasus-kasus ini menguap tanpa kejelasan, atau Panwaslu dan Kepolisian berhasil mengandangkan para pelaku money politics? Masyarakat akan menunggu…

(fyd/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.