Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebuah papan reklame milik toko roti di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dibongkar Satpol PP. Alasannya, reklame tersebut tak berizin.
Pembongkaran reklame ini dilakukan pada Jumat (17/06/2022) sekitar pukul 09.00.
Ada dua reklame yang dibongkar Satpol PP, yakni reklame yang menempal di ruko dan satu lagi reklame papan nama yang dipasang di luar ruko.
Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengatakan, sebelum dibongkar Satpol PP, pihak toko sempat dipanggil Satpol PP untuk dimintai klarifikasi.
“Setelah klarifikasi memang benar dia belum mengantongi izin,” kata Fadholi.
Saat diklarifikasi itu, lanjut Fadholi, pihak toko tidak mau menandatangani berita acara klarifikasi. Satpol PP pun meminta toko untuk membongkar reklame dalam waktu 1X24 jam.
Namun setelah waktu 1X24 jam, reklame tersebut ternyata belum dibongkar oleh pihak toko. Akhirnya Satpol PP turun dan membongkar paksa reklame tersebut.
Menurut Fadholi, pemasangan reklame harus memiliki izin yang sesuai Perda Nomor 04 Tahun 2011. Jika tak ada izin, pemkot berwenang membongkar dan membersihkan reklame tersebut.
“Hanya reklame saja yang tidak ada izin. Kalau buka untuk jualan boleh. Nanti kalau sudah ngurus izin, boleh dipasang lagi,” imbuh Fadholi. (tof/asd)