Probolinggo (WartaBromo.com) – Selama, warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ini harus menanggung akibat perbuatannya.
Ia ditangkap Satreskoba Polres Probolinggo lantaran kedapatan menjual pil dextro di warung miliknya. Sebanyak 288 butir pil dextro, 355 pil thrihexphinidyl dan uang tunai sebanyak Rp148 ribu pun disita dari tangannya.
Kepada polisi, perempuan 47 tahun itu nekat menjual obat-obatan itu karena terlilit utang kepada tetangganya. “Baru tiga bulan berjualan pil itu, karena banyak hutang,” tuturnya kepada polisi.
Selama mengaku pil yang ia jual itu didapat dari temannya untuk kemudian ia jual kembali kepada pemuda di perkampungan nelayan tersebut. “Saya jual ke tetangga di rumah yang bekerja sebagai nelayan,” terang Selama.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya tak main-main dengan maraknya peredaran narkoba di wilayahnya. Apalagi, pil koplo tersebut diyakini sebagai pintu masuk pada aksi kriminalitas lainnya.
“Sebagai langkah dan upaya untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh barang terlarang. Ini memang jadi target kami untuk mempersempit ruang gerak peredaran obat-obatan terlarang yang menyasar remaja,” ujarnya. (cho/saw/asd)