Pasuruan (Wartabromo.com) – Pegawai honorer resmi dihapus pemerintah pada 23 November 2023. Keputusan penghapusan ini tertuang dalam surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” bunyi poin 6 huruf b dalam surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 dilansir dari kompas.com, Kamis (2/6/2022).
Berdasarkan keputusan tersebut, Menpan meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Tujuannya adalah untuk menseleksi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat atau tidak.
Bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat akan diberi kesempatan mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK.
Sedangkan bagi yang tidak memenuhi syarat, Menpan-RB masih meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyusun langkah strategis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum 28 November 2023.
Lebih lanjut, bagi PPK yang tetap merekrut tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan dapat menjadi bagian dari obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” bunyi pasal 96, ayat (1) dalam surat tersebut.
Kemudian, bagi instansi yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satpam dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (outsourcing).
Yakni dengan catatan harus dilakukan oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya, bukan tenaga honorer pada instansi bersangkutan. (trj/asd)