Hasan-Tantri Divonis 4 Tahun Penjara hingga WNA Hipnotis Karyawan Resto | Koran Online 3 Jun

649

Beragam peristiwa kami sajikan pada 2 Juni melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Jumat (03/06/2022). Mulai Hasan-Tantri Divonis 4 Tahun Penjara hingga WNA Hipnotis Karyawan Resto:

  1.   Kawanan WNA Hipnotis Karyawan Restoran di Kota Pasuruan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Karyawan restoran di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan menjadi korban hipnotis. Kali ini, pelakunya adalah tiga kawanan warga negara asing (WNA).

Aksi kawanan WNA itu terekam CCTV, satu pelaku berpura-pura membeli minuman, kemudian satu WNA lain membeli roti, dan satunya lagi membayar ke kasir resto. Simak Selengkapnya.

  1.     Terpapar PMK, Tiga Ekor Sapi di Lekok Mati

Lekok (WartaBromo.com) – Puluhan sapi di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, diduga terpapar penyakit mulut dan kuku. Beberapa di antaranya mati.

Puluhan sapi yang diduga terpapar itu tepatnya di Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok. Kepala Desa Balunganyar, Soleh mengungkapkan, peristiwa ini sudah terjadi sejak sepekan belakangan. Simak Selengkapnya.

  1.   Diserang Hama Tikus, Petani Padi di Tejowangi Purwosari Terancam Gagal Panen

Purwosari (wartabromo.com) – Para Petani padi di Desa Tejowangi Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur terancam gagal panen pada musim tanam kali ini. Pasalnya, tanaman padi yang baru mulai tanam mengalami kerusakan akibat serangan hama tikus.

Pantauan wartabromo.com, lokasi areal persawahan yang tanaman padinya banyak mengalami kerusakan yakni terletak di Dusun Kebon Duren Desa setempat. Simak Selengkapnya.

  1.   Tok! Hasan – Tantri Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Surabaya (WartaBromo.com) – Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menggelar persidangan bagi Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari dan mantan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, suaminya,  Kamis (2/6/2022). Kedua pasutri itu divonis 4 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim.M

Ketua Majelis Hakim, Dju Johnson Mira M yang didampingi dua hakim anggota, Emma Ellyani dan Abdul Ghani, juga menjatuhkan denda kepada terpidana. Yakni Rp 200 juta subsider 2 bulan. Serta uang pengganti 20 juta subsider 6 bulan. Simak Selengkapnya.

  1.   Wakil Presiden Ma’ruf Amin Kunjungi Relokasi Korban Erupsi Semeru Hari Ini

Candipuro (WartaBromo.com) – Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin dijadwalkan kembali berkunjung ke Kabupaten Lumajang, Kamis (2/5/2022).

Dilansir dari wapres.go.id rombongan wapres menggunakan Pesawat Khusus Kepresidenan Boing 737-400 TNI AU, Wapres beserta Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin tinggal landas menuju Jatim. Simak Selengkapnya.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.