Kanigaran (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, M Maskur, Senin (30/5/2022).
Penahanan dilakukan itu berkaitan dengan dugaan korupsi penyelewengan dana BOSDa (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Hartono menjelaskan, sebelumnya, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp974.915.919,-.
Sebagai catatan, pada 2020 lalu, pagu anggaran bosda mencapai Rp6.996.665.328. Rinciannya, untuk SD Rp2.478.590.600 dan SMP Rp4.518.074.728,-. Pada anggaran tersebut, terdapat pengadaan LKS dan Modul untuk SD dan SMP.
“Pengadaan ini, bisa dibilang amburadul. Prosedurnya tidak dilalui sama sekali, Administrasinya abal-abal,” kata Hartono, Senin (30/05/2022).
Rekanan yang menerima tender ini, ditunjuk secara lisan. Tidak ada kontrak. Penerima tender, disebut Hartono memang sudah sesuai bidangnya. Namun, ketika pengerjaan justru dilimpahkan ke orang lain.
“Modelnya di-sub-kan ke orang lain. Nah, di situ, penyedia jasa ini juga mengambil keuntungan. Tidak dikerjakan sendiri,” lanjut Hartono.
Sebelumnya, program tersebut sudah ada. Namun bentuknya penggandaan, bukan pengadaan. Dilakukan oleh masing-masing sekolah, bukan dari Disdikbud) Kota Probolinggo. (lai/saw/asd)