Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi meringkus dua tersangka pencurian sepeda motor di Kota Pasuruan. Mereka mengaku hasil curiannya untuk membeli sabu-sabu.
Keduanya adalah Indra Pratama (25) warga Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dan Muhammad Idrus (36) warga Kebunrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, Indra mencuri sepeda motor di sebuah rumah kos di Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Usai berhasil mencuri, tersangka lainnya, Muhammad Idrus membantunya menjualkan barang hasil curian tersebut.
“Uang hasil jual barang curian itu buat beli narkotika jenis sabu-sabu,” kata Jauhari saat konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Jumat (27/05/2022).
Menurut Jauhari, modus yang digunakan Indra yakni berpura-pura menyewa kamar di rumah kos tersebut. Lalu saat kondisi sepi, ia mencuri sepeda motor milik penghuni kos lainnya.
Berdasar hasil penyidikan, Indra sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di rumah kos tersebut. Kemudian ia juga melakukan pencurian di tiga TKP di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 480 ke 1e, 2e, KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (tof/asd)