Soal Hilangnya PAD, Kuasa Hukum Senkuko : Fitnah, Itu Kesalahan Pemkot

893

Pasuruan (wartabromo.com) – Kasus Senkuko Pasar Kebonagung Kota Pasuruan kian menghangat. Kuasa Hukum Senkuko, Julian Jaya Pasau menjawab pernyataan Kejaksaan terkait potensi kerugian negara akibat hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 2,2 M yang diakibatkan perjanjian kerja sama antara Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung dan Pemkot yang berlangsung selama 30 tahun mulai 2008 lalu.

Menurut Julian, seharusnya yang paling bertanggungjawab terhadap tidak terbayarnya retribusi sampai tahun 2022 adalah pihak Pemkot Pasuruan dan bukan pihak koperasi.

“Jika dinyatakan Senkuko Menghilangkan Potensi pendapatan daerah sebesar 2.2 M itu adalah Fitnah, ” tegasnya.

Julian berdalih tidak terbayarnya restribusi hingga tahun 2022 merupakan bentuk kesalahan dari pihak Pemkot. Hal ini mengacu pada pasal 10 perjanjian tahun 1981 yang tertulis bahwa pada tahun 2011, gedung eks biskop (Dulunya dipakai untuk Bioskop yang sekarang jadi senkuko) akan menjadi milik Pemerintah Kota Pasuruan.

“Gedung tersebut menjadi milik Pemerintah kota pasuruan maka Pemkot diberikan hak untuk menarik atau menagih retribusi Gedung sesuai aturan perda tahun 2008, “ujarnya.

Dalam perda nomer. 02 Tahun 2008 tersebut, lanjutnya, disebutkan dalam Pasal 6 bahwa Retribusi Pemanfaatan Barang Milik Daerah termasuk Golongan Retribusi Jasa Usaha serta didalam Pasal 11 ayat (2) Perda Nomor 02 Tahun 2008 disebutkan Retribusi Terutang adalah pada saat ditetapkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)”/ (TAGIHAN) dan sesuai Pasal 14 ayat (2) disebutkan Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)”.

“Jika kejaksaan menilai ada potensi pendapatan yang rendah dan tidak terbayarkan ya karena pemkotnya gak nagih lebih. Apa pemkot sudah coba nagih yang retribusi gedungnya?, “ucapnya.

Selama ini lanjutnya, pihaknya juga sudah berusaha untuk mengkonfirmasi pada pihak Pemkot namun tak pernah ada jawaban. Bahkan permintaan untuk dimediasi Kejaksaan juga tak terbalas.

“Coba tanya jaksa pasal mana yang mau dituduhkan. Kerugian negara berapa? Surat ketetapan retribusi bikin dulu baru bisa tahu besar kerugian negara, “ucapnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Melalui Kajari Maryadi Idham Khalid menyatakan ada potensi kerugian negara senilai Rp. 2, 2 Miliar dalam kasus Senkuko.

Berdasar Perda Nomor 2 Tahun 2008, Maryadi menyebut bahwa jika aset daerah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka ada kewajiban pihak ketiga wajib membayar retribusi yang harus dibayarkan senkuko yakni retribusi gedung dan retribusi tanah.

Kejari sempat menghitung jumlah retribusi yang harusnya dibayar senkuko ke daerah. Hitungan kasar kejari, jumlahnya Rp 3 miliar.

“Untuk memastikan, kami meminta Bapenda Kota Pasuruan untuk menghitung berdasar perda yang berlaku,” kata Maryadi. (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.