Dua Kecelakaan di Gempol hingga Polisi Periksa 7 Saksi Penebangan Sonokeling | Koran Online 14 Mei

1218

Beragam peristiwa kami sajikan pada 13 Mei melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Sabtu (14/05/2022). Mulai Dua Kecelakaan di Gempol hingga Polisi Periksa 7 Saksi Penebangan Sonokeling:

  1.   Kecelakaan di Jalan Raya Gempol, Seorang Perempuan Tewas

Gempol (WartaBromo.com) – Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan raya Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Seorang perempuan tewas dalam peristiwa ini.

Peristiwa terjadi tepatnya di wilayah Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, pada Jumat (13/05/2022) sekitar pukul 10.15 WIB. Simak Selengkapnya.

  1.     Pemotor Asal Pandaan Tewas Disasak Truk di Gempol

Gempol (WartaBromo.com) – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Malang-Surabaya wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Seorang pemotor tewas dalam kecelakaan ini.

Peristiwa ini terjadi tepatnya di wilayah Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, pada Jumat (13/05/2022) melibatkan sebuah kendaraan Mitsubishi Truk dan seorang pengendara sepeda motor. Simak Selengkapnya.   

  1.   Penebangan Kayu Sonokeling, Polisi Periksa 7 Saksi

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi terus melakukan penyelidikan kasus penebangan kayu sonokeling di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Sejumlah saksi diperiksa.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, kasus tersebut terus diproses. Ada 7 saksi yang diperiksa.Simak Selengkapnya.

  1.   Kasus Jual-beli Kursi Pj Kades di Probolinggo, 2 Camat Divonis Berbeda

Surabaya (WartaBromo.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, menjatuhkan vonis berbeda bagi 2 camat di Kabupaten Probolinggo. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus jual-beli kursi penjabat kepala desa (Pj kades).

Camat Krejengan, Doddy Kurniawan divonis 4 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 12 Mei 2022. Selain itu, Doddy juga diperintahkan membayar denda Rp50 juta. Jika denda tak dibayar, maka dapat diganti dengan subsider kurungan selama 1 bulan. Simak Selengkapnya.

  1.   Selamat ya! 9 Kali Pemkab Pasuruan Raih Opini WTP dari BPK

Pasuruan (wartabromo.com) – Sembilan kali berturut-turut, Pemerintah kabupaten Pasuruan mendapatkan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Opini itu diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021. Diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Joko Agus Setyono kepada Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) di Kantor BPK Perwakilan Jatim, Jumat (13/05/2022) sore. Simak Selengkapnya.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.