Jambret Perhiasan Anak-Anak Asal Rejoso Diringkus Polisi

1329

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menangkap Baikhuni (25) warga Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap karena sering menjambret perhiasan anak-anak.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari pada konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Selasa (12/04/2022) menjelaskan, Baikhuni menyasar perhiasan yang dikenakan anak-anak perempuan seperti kalung dan anting-anting emas.

Modus Baikhuni sebelum beraksi lanjutnya, ialah berkeliling lokasi untuk mencari sasaran. Setelah mendapat sasaran, ia berhenti lalu menarik perhiasan milik korban dengan tangan kosong lalu membawa lari.

“Pelaku kami tangkap di Desa Sadengrejo, Kecamatan Rejoso, pada awal bulan kemarin,” ujar Jauhari.

Berdasar hasil penyidikan, Baikhuni mengaku telah beraksi di 11 TKP di antaranya 5 kali di wilayah Kecamatan Rejoso dan 6 kali di wilayah Kecamatan Gondangwetan.

“Pelaku melakukan aksinya seorang diri,” imbuh Jauhari.

Atas perbuatan yang dilakukannya, oleh polisi, Baikhuni dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun pidana penjara. (tof/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.