Kajati Resmikan Rumah Restorative Justice “Sakera Gumuyu” di Kabupaten Pasuruan

1048

Pasuruan (WartaBromo.com) – Rumah Restorative Justice (RJ) di Jawa Timur bertambah satu lagi. Kali ini pencanangan rumah RJ dipusatkan di Desa Karangjati, Pandaan Kabupaten Pasuruan. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr Mia Amiati, SH MH bahkan sempat menyatakan, jika RJ ke-21 di Pandaan ini merupakan yang terbagus yang pernah ia resmikan.

“Terima kasih kepada semua. Bapak kepala desa, pak Bupati yang luar biasa. Inilah rumah RJ yang terbagus. Sudah ada 21 RJ. Inilah yang paling bagus sarana dan prasarananya,” ujar Kajati kepada wartawan, Rabu (30/03).

Rumah Restorative Justice merupakan salah satu program prioritas nasional. Rumah ini nantinya bisa digunakan untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Bantuan ini tidak hanya berfokus pada hukum pidana semata, namun juga perdata dan konsultasi hukum.

Kajati Mia Amiati menambahkan, pencanangan rumah RJ ini diharapkan menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama- sama dengan penegak hukum, khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.

GUNTING BUNGA: Kajati menggunting untaian bunga menandai diresmikannya Rumah Restorative Justice Sakera Gemuyu dengan disaksikan undangan lain.

Rumah RJ juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat. Rumah RJ juga menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan. Namun, Kajati memberikan 4 syarat yang harus diikuti jika masyarakat ingin mendapatkan layanan RJ.

Pertama, pelakunya bukan residivis. Atau baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Misalnya kena pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancamannya dibawah 5 tahun ke bawah. Ketiga, kerugian secara materiil dari korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Tapi ini ada pengecualian untuk kecelakaan lalu lintas. Keempat, masing-masing pihak bisa saling memaafkan.

Pencanangan Rumah RJ tadi pagi ditandai dengan pemukulan gong dan pengguntingan pita. Dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Kajati, Bupati dan Kajari. Pencanangan dihadiri banyak pihak. Mulai dari Bupati HM Irsyad Yusuf bersama kepala OPD. Lalu unsur TNI/Polri, Pengadilan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan kepala desa.

PRASASTI: Kajati Ami Amiati menandatangani prasasti peresmian Rumah Restorative Justice di Karangjati, Pandaan.

Usai pencanangan, Kajati bersama Bupati dan undangan lain diminta masuk ke sebuah ruangan. Ruangan itulah yang disebut rumah RJ. Ada korban, tersangka dan jaksa sebagai mediator.

Tersangka berinisial S asal Wonosunyo Gempol telah terbukti mencuri kambing milik M. Karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, maka dilakukan upaya mediasi. Dari pihak tersangka meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kemudian dari pihak korban sudah memaafkan perbuatan pelaku.

Sempat muncul guyonan saat pertanyaan disampaikan Bupati kepada pelaku. “Kenapa kok mencuri kambing? Mau dibuat apa,” tanya Bupati. Sang pelaku secara spontan langsung menjawab. “Mau buat gendaan, Pak”. Spontan saja jawaban itu membuat gerr suasana.

Pencanangan RJ di Kabupaten Pasuruan memiliki tagline “Sakera Gumuyu”. Akronim ini memiliki arti; Santun, Keadilan, Merakyat, Guyub, Rukun, Bersatu Padu. Sakera sendiri dikenal masyarakat luas. Karena bumi Pasuruan pernah memiliki tokoh masyarakat saat zaman kolonial belanda bernama Sakera.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.