Pasuruan (WartaBromo.com) – Salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan aplikasi pada Diskominfotik Kota Pasuruan, dibebaskan. Saat ini pemkot masih mempelajari isi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Sugeng.
Pasalnya dalam petikan putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Sugeng dan menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak dapat diterima. Selain itu, MA juga memerintahkan agar Sugeng dibebaskan dari tahanan.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengungkapkan, pihaknya menghormarti putusan MA dan telah melaksanakan isi putusan tersebut. Tetapi menurut Wahyu, yang perlu diketahui, yakni, dalam putusan itu tidak dinyatakan Sugeng bersalah atau tidak.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto mengaku, Sugeng sudah melapor ke pemkot untuk pengaktifan kembali dengan dasar hukum yang ada.
“Karena sudah laporan ke pemkot, maka kami tindak lanjuti,” ujar Supriyanto, Minggu (20/03/2022).
Namun demikian, kata Supriyanto, untuk pengaktifan kembali ini BKD tidak bisa serta merta memberikan keputusan atau rekomendasi. Masih diperlukan kajian yang lebih mendalam.
Untuk itu, pekan depan ini, BKD akan mempelajari petikan putusan bersama tim yang antara lain, bagian hukum, Inspektorat, dan Asisten III Pemkot Pasuruan.
“Hasilnya bagaimana, nanti tim yang memutuskan. Misalkan pun hasilnya bisa kembali berdinas, masih diperlukan persetujuan BKN,” imbuh Supriyanto.
Sebagaimana diketahui, Sugeng Winarto dibebaskan dari Lapas IIB Pasuruan pada awal Maret kemarin. Eks Plt. Diskominfotik itu sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Pasuruan dalam kasus korupsi pengadaan aplikasi pada Diskominfotik.
Sugeng tidak sendirian. Kejari juga menetapkan eks Plt. Diskominfotik sebelum Sugeng, yakni Fendy Krisdiyono, dan Meindahlia Pratiwi, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu. (tof/asd)