Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua pelaku pencurian sepeda motor di mini market Basmalah ditangkap polisi. Keduanya ternyata sudah beraksi di 7 TKP.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo pada konferensi pers di Polres Pasuruan pada Senin (21/02/2022).
Adhi mengatakan, dua pelaku berinisial AN (21) dan DE (24). Keduanya warga Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
“Mereka komplotan pencuri kendaraan bermotor,” kata Adhi.
Aksi pencurian itu bermula saat DE pada Selasa (25/01/2022) malam hari pergi ke rumah DE sambil mengeluh, “Koleng, Rii,” dan setelah itu oleh AN disambut “Ya ayo nyolong (ya ayo mencuri).”
Mereka berdua pun berangkat dari Pasrepan berkeliling ke wilayah Purwosari, Purwodadi, dan Tutur untuk mencari sasaran. Hingga akhirnya menemukan mini market Basmalah di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur.
Mereka berhenti di sana dengan tujuan menggasak sepeda motor Honda Beat yang berada di parkiran. Sayangnya upaya mereka gagal. Saat berupaya menjebol kunci kontak Honda Beat, aksi mereka ketahuan pegawai mini market.
Berdasar hasil pemeriksaan polisi, dua pelaku ini ternyata bukan pertama kali melakukan pencurian sepeda motor. Sebelumnya mereka pernah beraksi di enam TKP di wilayah Kabupaten Pasuruan, Malang, dan Batu.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” imbuh Adhi. (tof/may)