Beragam peristiwa kami sajikan pada 7 Januari melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Sabtu (08/01/2022). Mulai Siswi Asal Panggungrejo Hilang hingga Pria Tercekik Cincin Akik Datangi Damkar:
- Selip, Mobil Boks Sasak Dua Kendaraan di Jalur Pantura Nguling
Nguling (WartaBromo.com) – Kecelakaan beruntun terjadi Jalur Pantura wilayah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Akibat peristiwa ini 8 orang luka-luka.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Yudiono membeberkan, peristiwa yang terjadi pada Jumat (07/01/2022) sore itu melibatkan tiga kendaraan yakni, mobil Daihatsu Xenia, mobil boks, dan dump truk. Simak Selengkapnya.
- Pamit Sekolah dan Jalan-jalan, Siswi Asal Panggungrejo Hilang
Pasuruan (wartabromo.com) – Seorang siswi SMP di Kota Pasuruan dilaporkan hilang. Ia tak kunjung pulang setelah sebelumnya pamit ke sekolah dan jalan-jalan bersama temannya.
Nawal Citra Ardina (14), seorang siswi SMP 1 Kota Pasuruan asal Kelurahan Mandaranrejo, Panggungrejo, Kota Pasuruan dilaporkan hilang. Ana Rahmawati (43) ibu Nawal melaporkan kehilangan anak ke Polres Pasuruan Kota. Simak Selengkapnya.
- Tercekik Cincin Akik, Pria Dringu Datangi Mako Damkar
Kanigaran (wartabromo.com) – Hati-hati jika mengenakan perhiasan cincin, jika tak ingin bernasib sial seperti Agung. Ia terpaksa mendatangi Mako Damkar Dinas Satpol PP Kota Probolinggo agar cincin akik lepas dari jari tangannya.
Apes itu bermula ketika Agung, warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, membeli cincin akik. Ia pun langsung mencoba memasukkan batu perhiasan itu ke jari manis tangan kirinya. Karena kekecilan, ia berusaha melepasnya. Simak Selengkapnya.
- Vonis Dianggap Rendah, Jaksa Kasus Korupsi BOP Kota Pasuruan Banding
Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua terdakwa korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag tahun 2020 untuk madrasah diniyah (madin) di Kota Pasuruan divonis 3 tahun penjara. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) bakal mengajukan banding.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengungkapkan, pihaknya menilai vonis hakim terhadap dua terdakwa tidak sebanding dengan tuntutan JPU. Simak Selengkapnya.
- Pembangunan Huntara Akan Gunakan Material Lahar Dingin Semeru
Candipuro (WartaBromo.com) – Hunian sementara (huntara) mulai digarap oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Tumpukan material pasir akibat lahar dingin Gunung Semeru rencananya akan digunakan sebagai bahan pembangunan huntara.
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, saat ini pihaknya sudah meminta surat dispensasi kepada Kementerian ESDM untuk penggunaan material pasir lahar dingin Gunung Semeru. Simak Selengkapnya.