Panitia Lakukan Perlawanan terhadap Putusan Pemkab yang Tunda Pilkades Randuputih

1004

Dringu (WartaBromo.com) – Pemilihan Kepala Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo ditunda. Keputusan itu belakangan mendapat perlawanan dari panitia pemilihan.

Panitia Pemilihan (Panlih) Kepala Desa Randuputih, Kecamatan Dringu menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo tentang penundaan pilkades tersebut ke PTUN.
Kuasa Hukum Panitia Pemilihan Kepala Desa Randuputih, Hasanuddin menyebut, SK yang digugat yakni Nomor 140/72/426.32/2022 tentang Penundaan Pilkades Randuputih.

Ia menilai SK yang ditandatangani oleh Plt Bupati Probolinggo HA Timbul Prihanjoko itu tidak sesuai dengan peraturan bupati (perbup) tentang pilkades.

Pada SK bupati, penundaan Pilkades Randuputih dilakukan atas dasar pertimbangan hasil rapat forkopimda dan surat badan permusyawaratan desa (BPD). Sementara, perbup tentang pilkades tidak mengatur penundaan pilkades karena dua alasan tersebut.

Karena itu, Hasanuddin menegaskan, panlih akan menguji SK bupati tentang pembatalan itu dengan menggugat ke PTUN. Sehingga SK bupati yang diterbitkan itu apakah sudah sesuai dengan AUPB (asas-asas umum pemerintahan yang baik) atau tidak.
“Karena alasan penundaan Pilkades Randuputih dalam SK bupati ternyata tidak berdasarkan aturan yang ada,” tegas Hasanuddin.

Selain menggugat ke PTUN, panlih juga telah menetapkan nomor urut calon kepala desa (cakades) pada Rabu malam, 5 Januari 2022. Cakades nomor urut 1 didapatkan pada Aries Sabar Iman dan nomor urut 2 ditetapkan untuk Hairul Waton.

“Kalau Panlih Randuputih menetapkan cakades, silakan saja. Yang jelas, Desa Randuputih tidak bisa lagi melakukan tahapan pilkades. Sebab, SK terdahulu yang berisi penetapan Desa Randuputih dalam pilkades sudah dicabut,” kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Priyo Siswoyo pada 7 Januari.

Pemkab Probolinggo, kata Priyo, sudah mempertimbangkan keputusan yang diambil. Antara lain, pertimbangan keamanan dan berita acara yang dibuat panlih lama.

“Panlih itu kan dipilih oleh BPD. Dan dasar BPD bekerja adalah SK Bupati Probolinggo terkait penetapan desa-desa yang menggelar pilkades,” ungkapnya.

SK Bupati Probolinggo Nomor 140/72/426.32/2022 bermakna, bahwa SK lama ditarik. Kemudian keluar SK baru yang berisi penundaan Pilkades Randuputih. “Proses pilkades di Desa Randuputih di luar kebijakan Pemkab Probolinggo. Sehingga Pilkades tersebut tidak diakui,” tegas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.

Jika panlih tetap nekat, risikonya ditanggung sendiri. Sebab hasil Pilkades Randuputih tidak diakui. Dengan begitu, tidak akan ada SK pengangkatan dan pelantikan kades. Begitu pun juga dengan anggaran, baik gaji atau anggaran lain, dikelola kades yang pada saat proses pemilihan tidak diakui Pemkab Probolinggo.

“Saya tegaskan lagi untuk pilkades khusus Desa Randuputih tidak ada pengakuan dari pemkab. Karena kemarin sudah diputuskan ditunda bersama dengan 2 desa lainnya,” ungkap mantan Camat Sumberasih itu.

Penetapan nomor urut, memang dibiarkan oleh Pemkab Probolinggo. Karena SK Panitia Pilkades dicabut oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat demgan surat Nomor : 188/01/KEP/426.419.12/ BPD/ 2022 tentang Pencabutan Keputusan BPD Desa Randuputih, Kecamatan Dringu.

“Tidak ada penindakan apapun untuk mereka, kami biarkan saja karena oleh BPD, SK Panitia Pilkades di sana sudah dicabut,” kata pria asal Situbondo tersebut. (cho/saw/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.