Candipuro (WartaBromo.com) – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq memberikan penjelasan terkait viralnya video proses syuting sinetron di lokasi bencana Semeru. Ia menegasikan, tidak ada izin keluar dari pemerintah untuk syuting.
“Tidak ada satupun surat izin yang keluar, apakah dari Pemerintah Kabupaten, Polres maupun Dansatgas Bencana Erupsi Semeru, prosesnya yang semestinya memberikan izin itu Polres,” jelas Cak Thoriq dalam keterangan persnya pada Kamis, (23/12/2021).
Dijelaskan bupati bahwa Pemkab menerima surat pengajuan izin syuting sinetron oleh salah satu production house (PH). Namun Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak PH yang berkomunikasi dengannya.
“Bahwa ada proses pengajuan iya ada, tetapi proses hingga surat izin keluar tidak ada. Ini harus ditelusuri terkait dengan siapa yang mengantar ke lokasi pengungsian, bersama siapa dalam proses shooting,” tegasnya.
Bupati mengatakan bahwa tempat pengungsian merupakan tempat publik yang bisa diakses oleh siapapun. Namun, Ia menegaskan bahwa untuk keperluan komersial seperti syuting, harus seizin Satgas Bencana Erupsi Gunung Semeru.
Untuk mengatasi polemik tersebut, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan internal jajarannya. Apalagi terkait beredarnya surat disposisi pelaksanaan syuting.
“Iya (pemeriksaan internal, red) sedang berjalan, saya sedang memastikan betul menelusuri terkait dengan siapa saja yang memberikan izin terhadap kegiatan syuting ini,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab mengaku memberikan kelonggaran bagi relawan atau warga yang ingin berdonasi langsung kepada korban pengungsian. Hal ini menepis adanya omongan soal relawan dipersulit untuk masuk ke lokasi bencana.
“Tetapi bahwa di tempat pengungsian siapapun boleh masuk, dari komunitas manapun ingin memberikan bantuan, berkomunikasi dengan pengungsi memang kami perkenankan. Termasuk teman-teman media yang berinteraksi, wawancara dengan pengungsi kami perkenankan,” tandasnya. (rul/may)
Simak videonya: