Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan mengusulkan 4 raperda ke DPRD, salah satunya Raperda RTRW. Usulan tersebut masih digodok dewan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Pasuruan, Helmi menjelaskan, menindaklanjuti draf usulan raperda dari eksekutif itu, dewan telah membentuk tiga pansus untuk membahasnya.
Pansus diberikan waktu tiga hari untuk membahas semua usulan raperda tersebut. Menurut Helmi, semuanya draf usulan raperda itu merupakan raperda perubahan.
“Bulan ini revisi Perda RTRW harus selesai. Karena deadline-nya tanggal 9 Januari,” katanya, Minggu (05/12/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuran, Gustap Purwoko mengungkapkan, ada sedikit perubahan penyesuaian zonasi dalam revisi Perda RTRW ini, seperti di zonasi wisata dan industri di wilayah Kelurahan Blandongan.
“Kemudian ada beberapa area pertanian yang berkurang untuk kebutuhan pemukiman, perdagangan, dan jasa,” kata Gustap.
Selain Raperda RTRW pemkot juga mengusulkan Raperda Tentang Investasi Pemkot pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan.
Lalu Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan. Terakhir, Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbulan. (tof/may)